Presiden Joko Widodo Mencabut Perpres Investasi Baru Dalam Industri Minuman Keras

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – JAKARTA – pemerintah pusat Republik Indonesia terkait akan adanya perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rilis resmi yang di keluarkan Pemerintah Republik Indonesia.


Yang disampaikannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta

Pemasukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah

Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.


lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres no 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat ,dalam video resmi statment yang di sampaikan oleh presiden Joko widodo.

( Rudi )

Baca Juga :   Kapolres Metro Bekasi Kunjungi Desa Mangun Jaya Pantau Persiapan Pilkades
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita