Perusahan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 Buruh/ pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2021 buruh atau pekerja?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan  Surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan pada 12 April 2021. Dalam SE tersebut disebutkan THR 2021 buruh / pekerja cair maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada penentuan Idulfitri yang ditetapkan Muhammadiyah, yakni 13 Mei 2021, maka THR 2021 buruh / pekerja maksimal cair atau dibayarkan tanggal 6 Mei
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021)
Bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
( Rudi )