MEDIAPASTI.COM , Pemerintah Kab bekasi Dalam Keadaan Darurat Covid 19 telah melakukan penutupan sementara Waterboom Lippo Cikarang dan di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan. Minggu (10/1/2021).
Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 bidang pariwisata, Komisaris Dr. Budi Setiadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.
Tindakan kepolisian juga sangat sigap dalam menyikapinya. Dan pihak kepolisian memproses secara hukum pidana terhadap pelanggaran tesebut
“ waterboom didiskon biaya masuk jadi Rp.10 .000 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak sampai jumlahnya 1.500. Walaupun kapasitas 7.000, akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh”, ucap Budi, Senin (11/1/2021).
Pada pukul 11.00, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.
“Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya. Jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung, seluruhnya dikeluarkan”, ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Akibat dari kejadian itu, karena viral, Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata dan Kadinkes, pada intinya selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut”, sambungnya
Kami sangat menyesal kan pihak Waterboom yang terkesan menyepelekan dan mempermainkan keadaan yang sedang gawat dikarenakan musibah covid 19 dalam ambang batas yg mengkhawatirkan Masyarakat Indonesia
Lanjut dia, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
“Nanti keputusan bapak bupati sendiri, dengan catatan itu tergantung dari pihak Pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” ungkapnya.
“Itulah yang kita sayangkan, Koordinator Sektor Pariwisata. Akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk kedepan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolongan, itu pun sampai jam 8 juga membludak”, jelas Budi
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi menyebutkan, selama pademi virus corona atau Covid 19 waterboom itu sebenarnya tetap beroperasi. Namun, pengunjung hanya dibatasi 250 sampai 500 orang dari total kapasitas sekitar 7.000-an orang.
“Itu tadi karena pengunjung banyak saya dapatkan laporan dari masyarakat tapi tidak hanya laporan dari masyarakat, anggota kami juga sudah melakukan penjagaan, tapi karena terlalu padat pengunjung akhirnya kami bubarkan,” ungkap Sukadi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2020)
Keduanya, kata Sukadi, juga dimintai keterangan ihwal promosi penjualan tiket yang didiskon secara besar-besaran tersebut.
“Saya terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan,” ujarnya
Namun, disampaikan Sukadi, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
“Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari Krimsus Polres Metro Bekasi,” kata Sukadi.
Selain sanksi pidana, pihaknya menutup sementara waterboom tersebut.
“Sanksinya juga sekarang Pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya,” ucap Sukadi
Sementara itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang masih belum berkomentar banyak ihwal pembubaran pengunjung oleh kepolisian.
“Nanti kita akan update press release-nya. Nanti mohon tunggu update-nya aja ya. Kita sekarang lagi ada dari manajemen mau bikin press release-nya,” ucap salah satu petugas di Waterboom Lippo Cikarang yang mengaku bernama Ani, yang dihubungi via nomor telpon resmi
( Nunu Erlanga / Dhika Erlanga)