MEDIAPASTI.COM – BEKASI – humas polres kabupaten bekasi gelar apel pasukan ketupat 2021.
Bupati Bekasi di Dampingi Kapolres dan Dandim Saat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat serta Penyekatan Libur Lebaran 1442 H
Ratusan personil gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat dan Persiapan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, pada Rabu (05/05) sore tadi.
Ratusan personil gabungan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan mengikuti kegiatan apel tersebut.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 serta Persiapan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja sh membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan gelar apel pasukkan ini guna memastikan kesiapan personil gabungan dalam kegiatan penyekatan larangan mudik lebaran.
Bupati mengatakan dalam pidato nya kita Belajar dari tahun lalu,telah terjadi peningkatan angka Covid-19 pasca libur panjang. Maka kita dukung dan sukseskan aturan pemerintah terkait larangan mudik,demi kebaikan kita bersama, ucapnya.
Bupati Bekasi menambahkan pasukan gabungan ini terdiri dari 1.018 personil gabungan,455 personil Polri,139 personil TNI, 145 personil Satpol PP,117 personil Dishub,145 dan petugas Dinas Kesehatan dan 18 Petugas Keamanan Jasa Marga terangnya

Menurut Bupati kabupaten Bekasi Mereka semua,akan ditempatkan pada 10 posko penyekatan,dua pos pengamanan Kamtibmas,14 posko pelayanan yang tersebar di pusat pusat keramaian seperti pusat perbelanja, terminal,tempat wisata dan lain sebagainya
“Diharapkan atas kerja keras kita mampu menyukseskan larangan mudik ini. Larangan ini bertujuan baik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” katanya.
Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan,S.I.K, M.Si menegaskan bahwa personilnya akan siap siaga 24 jam dalam melakukan penyekatan larangan mudik lebaran
Bagi warga yang kedapatan mudik akan langsung kita putar balik. Khusus kendaraan travel, tak hanya diminta putar balik akan tetapi diberikan tindakan dengan kendaraanya ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.
Tindakannya diputar balik, kecuali travel bukan diputar balik. Tapi mobilnya kita tahan sementara,” kata Kapolres kab Bekasi.
Sebagaimana kita ketahui dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1442 Hijriyah yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan. (Sulaeman)