Diduga Pemagaran Kantor Kec Cikarang Barat Tidak Transparan Kepada Publik Untuk Mencari Keuntungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Terkait kegiatan Pemagaran Kantor Kecamatan Kantor Cikarang Barat yang di kerjakan oleh pihak Pemborong , karena tidak memasang papan plang proyek kegiatan, hal ini diduga Konsultan dan Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta Kasi Pembangunan Kecamatan Cikarang Barat diduga telah melakukan pembiaran,

bahwa pihak Pemborong yang mengerjakan Pemagaran di Kantor Kecamatan Cikarang Barat tidak jelas Mengenai Angaran APBD yang di keluarkan sehinga masyarakat tidak Mengetahui Jumlah Besarnya saat mengerjakan kegiatan pemagaran tersebut.

Julham Ketua DPC Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa adanya Pemagaran di Kantor Kecamatan Ciikarang Barat, bahwa pihak Pemborong tidak memasang Nilai Anggaran APBD sebagai Keterbukan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008,

hal ini dapat diduga bahwa pihak Pemborong telah melakukan Menutup Nutupi dengan pihak Konsultan dan Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kasi Pembangunan Kecamatan Cikarang Barat untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut,” kata Julham.

“Bahwa setiap suatu kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Bekasi, pihak Pemborong harus memasang papan plang proyek sebagai Informasi kepada Masyarakat berapa besar Anggaran yang terserap untuk Pembangunan Pemagaran di Kantor Kecamatan Cikarang Barat tersebut,” jelas Julham.

Dengan adanya kegiatan Pemagaran di Kantor Kecamatan Cikarang Barat tidak memasang papan plang proyek kegiatan yang dialokasikan dari Dana APBD Kabupaten Bekasi, diminta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, agar dapat mengawasi jalannya proyek tersebut serta memberikan papan pengumuman agar masyarakat bisa mengetahui berapa angaran APBD di keluarkan untuk kegiatan tersebut ,dan juga memberikan peneguran serta memanggil pihak Konsultan dan Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Pemborong yang diduga telah melakukan Menutup nutupi Angaran APBD kegiatan Pemagaran sehinga jalan kegiatan tersebut tidak transparan kepada Publik di duga maksud tujuan untuk mencari keuntungan dari Nilai Anggaran APBD dari kegiatan Pemagaran tersebut.

Baca Juga :   KPU Menerima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran

(Slmn/mhfd)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita