MEDIAPASTI.COM – Kepala Desa cikarang kota piray menampung aspirasi kurang lebih 20 orang penghuni bangunan tanpa ijin dari pemilik tanah, agar pembongkaran di tunda dengan sepert, waktu satu minggu, untuk warga yang terdampak pembongkaran,mencari rumah kontrakan terlebih dahulu.
Kemudian kepala Desa cikarang kota menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemilik tanah dan kepala Desa cikarang kota (piray) bertemu kuasa hukum dari LBHN Budi yose SH di lokasi tanah tersebut yang terletak di Rt04/08 untuk menyampaikan aspirasi warga yang terdampak pembongkaran, agar pemilik tanah tersebut memberikan seper waktu satu minggu untuk mencari rumah atau kontrakan terlebih dahulu, sebelum bangunan di bongkar.
Kemudian budi yose SH dari lembaga bantuan hukum nasional ( LBHN) menjelaskan kepada kepala Desa cikarang kota bahwa kami telah membuat surat somasi dua minggu yang lalu kepada pemilik bangunan tanpa ijin di tanah kami,namun surat somasi yang kami layangkan kepada warga masyrakat yang membangun tanpa ijin di tanah kami ini, karena tidak respon surat somasi yang kami layangkan, hingga tim kami dari LBHN datang ke lokasi tanah tersebut dan memohon kepada penghuni tanah kami agar segera mengosongkan tanah kami dan membongkar bangunan ucapnya.
Alhamdulilab, Permohonan penundaan pembongkaran bangunan liar tersebut yang di wakili kepala Desa cikarang kota di Terima oleh Budi yase SH dengan membuat surat pernyataan yang di tanda tangani kepala Desa cikarang kota (piray) kemudian Budi yase SH selaku kuasa hukum dari LBHN mempertegas kepada penghuni bangunan di tanah ini bila sepert waktu yang kami berikan tidak di respon oleh pemilik bangunan yang ada di lahan ini maka kami akan mengambil langkah hukum dan kami akan laporan ke pihak yang berwajib dengan laporan penyerobotan tanah dengan pasal 167 ucap Budi yase SH..(sulaeman/nunu)