Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPSATI.COM – Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

Menurut Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat ini rata-rata tarif PPN secara global di kisaran 15 persen. Dengan demikian, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

Hanya saja, PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk dan jasa yang justru mendapatkan pembebasan PPN ataupun dikecualikan, seperti bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.

Menkeu Sri Mulyani juga membandingkan tarif PPN di Indonesia dengan negara-negara anggota G20 lainnya. Menkeu bahkan mengklaim tarif PPN di Tanah Air relatif rendah.

Baca Juga :   Ayo Mudik! Berikut List Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita