MEDIAPASTI.COM – Ramai di media sosial pembahasan terkait dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT merupakan yayasan yang memiliki izin resmi untuk pengumpulan uang dan barang dari Kemensos melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
ACT menjelaskan telah melakukan sejumlah perombakan sejak Januari 2022 untuk memperbaiki kondisi lembaga.
Terkait dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.
“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.
Namun saat ini tengah dilakukan rasionalisasi dan menargetkan biaya operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025.
ACT juga menegaskan tidak ada penyelewengan dana lembaga hasil dari donasi, karena pengelolaan donasi sesuai dasar hukum yang berlaku.
Selain itu terkait biaya operasional, pihaknya menambahkan bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan, bukan lembaga amil zakat, maka ada kebijakan yang berbeda dalam pengelolaan donasi, tidak seperti lembaga LAZ maupun lembaga amal.
Selain itu terkait permasalahan yang terjadi di ACT sebelumnya, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu dan saat ini pihaknya tengah berbenah agar lebih optimal.
“Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” jelas Ibnu