Diduga Komite Sekolah SMK N 3 Cikarang Barat Tahan Ijazah Siswa, Terancam Kena Pasal 372 Penggelapan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Polemik penahanan ijazah oleh pihak Sekolah maupun Komite Sekolah masih marak terjadi, sebagaimana di SMK N 3 Cikarang Barat, sebanyak 200 ijazah lulusan tahun 2020 ditahan Komite Sekolah dengan dalih belum melunasi pembayaran sumbangan sekolah, hal ini jelas melanggar Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah namun masih banyak sekolah yang bandel dan masih melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua siswa/walinya serta Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Pasal 8 ayat (1).

Terkait terjadinya penahanan ijazah oleh Komite Sekolah SMK N 3 Cikarang Barat, menurut pengakuan Kepala Sekolah bahwa Kepala Sekolah yang lama atau pelaksana tugas (Plt) meninggalkan sisa utang kepada Kepala Sekolah yang sudah Devinitif sebesar Rp.300 juta.
“Setelah serah terima jabatan Kepsek SMKN 3, bahkan saya talangin untuk bayar gaji guru honor satu bulan sebesar Rp.60 juta, kurang lebih 200 siswa lulus tahun 2020 ijazah masih ditahan Komite Sekolah karen belum melunasi pembayaran sekolah, sedangkan hutang konveksi baju seragam harus dibayar, karena tahun 2020 SMK N 3 belum mendapat dana BOS,” ungkap Kepsek SMK N 3 Cikarang Barat.

Sementara itu Komite Sekolah justru membantah pernyataan Kepala Sekolah, karena awal berdiri SMK N 3 Cikarang Barat, saat itu hanya sebagai pelaksana harian (Plh) bertugas mengurus proses belajar mengajar agar berjalan lancar.


“Saya menjadi Plh pada tahun pertama dan kedua dan sebagai Plt Kepsek SMK N 3 Cikarang Barat saat itu Nopri, saat sertijab dari Plt Kepsek kepada Kepsek devinitif ( Firman) saya juga menyaksikan, terkait informasi dari Kepsek (Firman) bahwa penahanan ijazah 200 siswa itu tidak benar, karena saya di angkat sebagai Komite Sekolah pada tahun 2021,” ungkap komite sekolah(Bambang).

Baca Juga :   Viral di Media Sosial, Kasus PenganiayaanTerjadi di SMP di Cilacap

Ditempat terpisah orang tua/wali murid mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah SMK N 3 Cikarang Barat.
“Sampai saat ini putra putri kami jadi susah cari kerjaan, mau melanjutkan pendidikan lebih tinggi juga sulit karena ijazah tidak ada”, Pungkasnya.

Penahanan ijazah siswa SMK N 3 Cikarang Barat Bekasi yang dilakukan oleh pihak sekolah mendapat tanggapan Korwil DPC LSM KPK Nusantara Jawa Barat, Oskar, ia mengatakan, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah, menurutnya penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik”, tegasnya.

Disamping itu pihak Sekolah telah melanggar surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat Nomor : 422/8238-Setdisdik Tanggal 8 Juni 2020 tentang himbauan untuk tidak menahan pelaksanaan penilaian akhir tahun, Rapor dan Ijazah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat agar menindak tegas SMK N 3 Cikarang Barat Bekasi karena telah menahan ijazah siswa.

(Sulaeman)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita