Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Murni Kini Aksi Bela Palestina Jadi Agenda Prioritas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Setelah menyelesaikan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB), Rizieq Shihab bebas dari tahanan kota dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melapor ke pihak berwajib.

Bebasnya Rizieq Shihab disambut dengan antusias oleh para pendukungnya.

Beberapa agenda telah disiapkan, salah satu yang menjadi prioritas adalah mengikuti Aksi Bela Palestina yang akan digelar di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh menantunya, Habib Muhammad bin Husein Alatas, saat menyampaikan informasi pembebasan Rizieq Shihab di Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta, Minggu (9/6).

“Betul (Rizieq bebas murni 10 Juni 2024),” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6) kemarin.

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kabar ini juga dibenarkan oleh menantu Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas saat hadir di Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).

“Terakhir sebagai informasi, Insya Allah besok Hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan,” kata Muhammad.

Ia menyampaikan Rizieq nantinya untuk pertama kali, usai bebas akan menghadiri Aksi Bela Palestina. Namun, Muhammad tak menjelaskan kapan Rizieq akan hadir ke Aksi Bela Palestina tersebut.

“Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!” ucap dia.

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga :   Rizieq Shihab Hadir, Massa Reuni 212 Padati Masjid At-Tin

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita