• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • polri – Laman 3 – Mediapasti.com

    Tag: polri

    • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

      Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

      Mediapasti.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung hari ini, Senin (17/3/2025).

      Putusan ini diambil menyusul keterlibatannya dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur serta dugaan penyalahgunaan narkoba.

      Putusan Sidang Etik dan Upaya Banding

      Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar mengajukan banding atas keputusan ini.

      “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian dari hak pelanggar,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

      Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa AKBP Fajar memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan memori banding. Sidang banding akan digelar tanpa kehadiran pelanggar.

      “Kami harapkan secepatnya pelanggar menyerahkan memori banding agar sidang banding bisa segera dilaksanakan,” ujar Agus.

      Sidang kode etik ini berlangsung selama tujuh jam dan menghadirkan delapan saksi, termasuk istri AKBP Fajar, seorang psikolog, dan ahli forensik.

      Kasus Asusila dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

      AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Karo Penmas Polri menegaskan bahwa tindakannya masuk dalam kategori pelanggaran berat.

      “Sidang KKEP memutuskan sanksi etika terhadap pelanggar atas perbuatan tercela, dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Trunoyudo.

      Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, korban pelecehan seksual terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Selain itu, terdapat satu korban dewasa berinisial SHDR (20 tahun).

      “Kami akan menyebutkan korban sebagai Anak 1, Anak 2, dan Anak 3 untuk melindungi identitas mereka,” tambah Trunoyudo.

      Selain terseret kasus asusila, AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

      Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    • Polisi Ungkap Trik Praktik Curang Produsen MinyaKita di Bogor, Untung 600 Juta Perbulan

      Polisi Ungkap Trik Praktik Curang Produsen MinyaKita di Bogor, Untung 600 Juta Perbulan

      MEDIAPASTI.COM – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng merek MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

      Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat, 7 Maret 2025.

      Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang diduga sebagai pengelola gudang tempat pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita.

      Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi volume minyak dalam kemasan dari seharusnya 1 liter (1.000 ml) menjadi 750-800 ml.

      Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa minyak goreng curah diperoleh dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung, kemudian dikemas ulang dengan kemasan menyerupai MinyaKita tanpa mencantumkan berat bersih dan izin BPOM.

      Selain itu, produk tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.600 per liter, sehingga di tingkat konsumen akhir harganya bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.

      Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau sekitar 10.500 kemasan MinyaKita siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

      Produk ini didistribusikan ke wilayah Jabodetabek bahkan hingga Provinsi Lampung.

      Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

      Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

      Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi barang kebutuhan pokok, serta perlindungan konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

    • Tanggapi Kasus Minyakita Disunat, Polri adakan Sidak di Seluruh Indonesia

      Tanggapi Kasus Minyakita Disunat, Polri adakan Sidak di Seluruh Indonesia

      MEDIAPASTI.COM – Satgas Pangan Polri akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh Indonesia menyusul laporan mengenai ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita.

      Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa sidak akan menyasar berbagai titik penjualan, termasuk toko, ritel, dan kios yang menjual Minyakita.

      Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

      Sidak ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Satgas Pangan pusat dan daerah, Kementerian Perdagangan, serta Dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

      Tujuannya adalah memeriksa apakah takaran Minyakita yang dijual sesuai dengan ukuran yang tertera pada kemasan.

      Selain itu, edukasi kepada distributor dan pengecer juga akan diberikan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

      Hasil Sidak di Jakarta

      Sejauh ini, sidak telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Pada Rabu (12/3/2025), Satgas Pangan Polri melakukan sidak di PT Binamas Karya Fausta di Rorotan Lama, Jakarta Utara.

      Hasil pengukuran menunjukkan bahwa takaran Minyakita berukuran 1 liter memiliki volume 0,97 liter, yang masih dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh metrologi.

      Brigjen Helfi menegaskan bahwa meskipun masih dalam batas toleransi, pihaknya tetap mengimbau produsen untuk memastikan takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

      Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017, toleransi kekurangan volume maksimal adalah 1,5 ml per liter.

      Temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa produk Minyakita memiliki kekurangan takaran yang masih dalam batas toleransi tersebut.

      Selain melakukan sidak, Satgas Pangan Polri juga memberikan edukasi kepada distributor dan pengecer mengenai pentingnya mematuhi standar takaran yang telah ditetapkan.

      Hal ini untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan yang tertera pada kemasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita.