Pengungkapan Pencurian Dengan Pemberatan Pelaku Ganjal ATM Di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM, Prees e Release yang di gelar di Depan Polres Metro Bekasi di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KOMBES POL,GIDION ARIF SETYAWAN ,S.I.K.SH.M.HUM, pengungkapan pencurian dengan pemberatan pelaku ganjal ATM, berawal pada hari jum’ at ,tanggal 25- Maret 2022, sekura jam 19,00 Wib, korban bersama saksi Erlia mendatangi Alfa MIDI Sudirman Boulevard Jababeka,lalu korban memarkir kan motor Honda beat ,No.pol : B- 4214 – KLI, di depan Alfa MIDI dalam keadaan terkunci stang dan saat korban mendekati motor korban.( 01 -04- 2022).

Dan satu orang pelaku turun dari motor berjalan ke arah motor korban dan mengeluarkan kunci L, lalu merusak kontak motor dengan kunci leter T, dan perbuatan pelaku di ketahui oleh korban sehingga kedua pelaku akan kembali mengambil motor Honda Vario yang terparkir di depan toko ” MAEMIE ‘ di ketahui oleh warga dan kedua pelaku langsung di aman kan oleh masa,selanjut nya kedua pelaku di aman kan ke pospol Jababeka dan kemudian di bawa ke Polsek Cikarang guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti : 1 unit sepeda motor Honda beat ,No pol, B- 4214- KLI, 1 unit Honda beat warna hitam ,No pol,B – 4521- KWG,, 1 unit pucuk senjata api rakitan jenis revoler warna silver berisi 1 butir peluru, 1 unit pucuk senjata api jenis revolver warna hitam tanpa peluru, 2 buah gagang kunci leter T, 4 buah mata kunci leter T, 2 buah kunci magnet ,1 unit kunci kotak motor, 1 tas selendang warna coklat, 2 unit hand phone merk Nokia warna biru.

Pelaku, 1- Idrus Maringgai 4 Juli 1983, Islam,wiraswasta ,alamat Dusun 1, RT 01/02, Dsm Maringgai ,kecamatan labuhan Maringgai ,kabupaten Lampung timur ( Residivis). 2- Ahmad Yani, Jabung 9 September 2003,Islam,tidak kerja ,alamat Dusun 4,RT 15 DS Jabung kabupaten Lampung timur.kasus / perkara: tanpa hak membawa dalam senjata api,dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1),undang – undang darurat nomor 12 tahun, 1951 dan pasal 363, Yo 33 KUHP pidana.( Tirman/ Bento/ Alpin).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita