“Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini ada 6 orang dan yang 4 orang baru kami amankan, 2 orang masih DPO,” kata Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, Jumat (3/6/2026).
Adapun identitas keempat pelaku yakni Ketut Suwarne (50) warga register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang berperan menombak tapir.
Wayan Supatre (30) warga Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berperan mengejar tapir. Kemudian Tri Suharyanto (45) Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berperan menyembelih tapir.
Pelaku lainnya Made Putra Yasa (43) warga Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, selaku pemilik golok untuk menyembelih tapir.
“Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal, 2 Juli 2026,” kata Firdaus.
Petugas melakukan penangkapan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 22.55 WIB. Kasatreskrim Polres Mesuji berserta Kanit Idik I, Kanit Idik II dan Tim Tekab 308 mendapat informasi bahwa telah terjadi Pembunuhan Hewan di lindungi berjenis Tapir di Kawasan Hutan Register 45.
Setelah mendapat info tersebut tim segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Tim bergerak untuk mengamankan 4 orang pelaku di tempat terpisah.
Ungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI No 32 tahun 2024. Tentang Perubahan atas UU Nomor5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi,” terang Firdaus. Dijelaskannya, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi pembunuhan hewan dilindungi di Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Awalnya hewan dilindungi berjenis tapir tersebut ditemukan oleh warga bernama Sugi sedang berjalan ke tengah jalan lintas timur Sumatera.
Tidak lama kemudian tapir tersebut berlari ke arah kawasan hutan Register 45. Setelah itu dikejar oleh pelaku Wayan Supatre, Ketut Suwarne dan Sugi.
Kemudian ditombak oleh diduga Wayan Supatre, lalu disembelih oleh Tri dan daging dari hewan dilindungi tersebut di potong-potong oleh MSR DPO dan dibagikan kepada warga.
Kemudian pelaku lainnya Wg juga dinyatakan DPO oleh kepolisian. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah rekaman video hewan tapir yang sudah disembelih.
“Ada 1 bilah tombak patah, 1 bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah,” tukas Firdaus.
Lindungi satwa liar, jaga kelestarian alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi merupakan wujud nyata menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

















