Kabar penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan di balik tutupnya sejumlah toko saat momen libur panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila.
Pada berbagai unggahan yang beredar, sejumlah gerai memasang pengumuman penghentian operasional sementara selama dua hari dan akan kembali melayani pelanggan mulai 2 Juni 2026. Namun, penutupan tersebut tidak terjadi di seluruh gerai Indomaret di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 6.546 gerai yang menghentikan operasional sementara selama periode tersebut. Penutupan ini dikaitkan dengan polemik pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan mengatakan, kondisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara manajemen dan pekerja terkait pelaksanaan kerja pada hari libur nasional.
“Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa,” ujar Iwan dikutip Senin (1/6/2026).
Menurutnya, apabila pekerja masuk pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” katanya.
Iwan menegaskan bahwa sebagian gerai tutup karena tidak tersedia pekerja yang bertugas selama hari libur nasional. “Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan upah lembur sempat memicu aksi unjuk rasa pekerja Indomaret pada 26 Mei 2026. Mereka memprotes kebijakan yang disebut mengganti hak lembur dengan tambahan hari libur, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja.
Afriansyah menegaskan pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur dan tidak boleh diganti dengan sistem tukar hari libur. “Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah.
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi, percepatan pembahasan perjanjian kerja bersama (PKB), serta pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.
Afriansyah berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” pungkasnya.

















