Mediapasti.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pria yang tewas seperti dalam unggahan ditemukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung (Perumahan) PNPM Mandiri di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas,” kata Erlan, Jumat (13/9/2024).
Gedung PNPM Mandiri yang merupakan bekas gedung SMA Negeri 1 Mihing Raya, saat ini digunakan oleh warga sebagai tempat tinggal. Dia menjelaskan, pada Kamis pagi, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang yang berdomisili di desa dekat TKP menerima laporan penemuan mayat di pintu Perumahan PNPM Mandiri. Saat itu, korban yang berinisial D (33) diduga dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terjepit di pintu.
Hasil olah TKP menunjukkan, korban diduga berupaya masuk ke perumahan dengan cara merusak kunci dan mencongkel pintu. Setelah kunci rusak, celah kedua pintu kembali dicongkel dengan menggunakan cangkul. Kepala korban kemudian mencoba masuk, tetapi tubuhnya tidak muat melewati celah.
“Saat itu diduga korban terjepit di bagian leher karena bagian bawah pintu masih merekat kuat terkunci sehingga menjepit leher korban,” paparnya.
Erlan menambahkan, ketika kejadian, D kemungkinan tidak bisa menarik kembali kepalanya.
Dokter menduga, pria itu tewas akibat tidak lancarnya sirkulasi udara ke paru-paru dan otak pada kepala, sehingga kehabisan oksigen.
Menurut Erlan, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah cangkul, satu tas berwarna coklat, dan sepasang sandal.
Polisi juga menemukan barang bukti lain, meliputi satu botol minuman keras, satu botol teh, dan satu lembar baju warna merah bermotif kotak-kotak.
“Sementara penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut,” pungkasnya.