Nenek 93 Tahun Diseret ke Meja Hijau karena Dugaan Pemalsuan Silsilah Waris: Viral dan Menuai Simpati Netizen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi perhatian publik setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kondisi renta dan harus dibantu petugas untuk berjalan.

Kasus ini mencuat karena Ni Nyoman Reja didakwa terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga guna mengklaim hak atas tanah warisan.

Ia merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara yang viral di media sosial karena menyangkut lansia yang seharusnya menikmati masa senja, namun justru terseret ke pengadilan.

Tampil Mengenakan Busana Adat, Video Kehadirannya Viral

Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dan memperlihatkan momen menyentuh saat Ni Nyoman Reja yang mengenakan busana adat Bali warna putih berjalan perlahan ke ruang sidang.

Video yang diunggah akun TikTok @letangtemba6 memperlihatkan kondisi fisik nenek tersebut yang lemah dan harus dituntun petugas.

“Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja sehat dan tabah dalam menjalani proses hukum serta mendapatkan keadilan,” tulis akun tersebut pada Minggu (18/5/2025).

Unggahan tersebut memicu empati publik. Banyak warganet mempertanyakan urgensi penanganan hukum terhadap seseorang yang sudah sepuh, meskipun perkara yang dituduhkan serius.

Dakwaan: Pemalsuan Dokumen Garis Keturunan untuk Klaim Tanah Warisan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, para terdakwa, termasuk Ni Nyoman Reja, diduga menyusun silsilah keluarga palsu yang mengubah garis keturunan I Riyeg atau I Wayan Riyeg.

Tujuannya untuk mengklaim hak waris atas sebidang tanah yang disengketakan.

Dokumen Palsu yang Disusun:

  • Tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa membuat narasi bahwa I Riyeg adalah anak dari I Made Gombloh dan menikah secara nyentana dengan Ni Rumpeng (anak dari I Wayan Selungkih).
  • Disebutkan pula keturunan dari pernikahan ini adalah I Wayan Sadera dan dua saudara lainnya.
  • Tanggal 11 Mei 2022, surat pernyataan baru dibuat untuk memperkuat narasi palsu.
Baca Juga :   Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Wafat, Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta

Namun, dokumen resmi negara menyatakan sebaliknya:

  • I Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, menikah secara purusa dengan Dong Pranda.
  • Tiga anak yang lahir: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
  • Kebenaran ini diperkuat oleh Surat Keterangan 15 November 1985 dan Surat Resmi No. 30/K.d/X/1979 tertanggal 29 September 1979.

Berikut adalah daftar lengkap 17 terdakwa dalam perkara ini:

  1. Ni Nyoman Reja (93)
  2. I Made Dharma (64)
  3. I Ketut Sukadana (58)
  4. I Made Nelson (56)
  5. Ni Wayan Suweni (55)
  6. I Ketut Suardana (51)
  7. I Made Mariana (54)
  8. I Wayan Sudartha (57)
  9. I Wayan Arjana (48)
  10. I Ketut Alit Jenata (50)
  11. I Gede Wahyudi (30)
  12. I Nyoman Astawa (55)
  13. I Made Alit Saputra (45)
  14. I Made Putra Wiryana (22)
  15. I Nyoman Sumertha (63)
  16. I Ketut Senta (78)
  17. I Made Atmaja (61)

Mereka semua dituduh menyusun dokumen palsu untuk kepentingan rekayasa kepemilikan tanah warisan.

Simpati dan Kritik Publik: Perlukah Lansia Diseret ke Pengadilan?

Kasus ini menuai berbagai respons di media sosial. Banyak netizen bersimpati atas kondisi fisik nenek yang sudah sangat lemah.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi.

Namun, ada pula yang menekankan pentingnya proses hukum ditegakkan meski pelaku sudah lanjut usia, demi keadilan bagi semua pihak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Udayana menyebut, usia lanjut bukan alasan hukum untuk membatalkan proses persidangan, tetapi bisa dipertimbangkan dalam putusan akhir, seperti pengurangan hukuman, penangguhan penahanan, atau rehabilitasi rumah sakit jika kondisi fisik tak memungkinkan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan bukti tandingan dan menilai dakwaan jaksa terlalu menitikberatkan pada narasi sepihak.

Baca Juga :   Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Kriminal

Publik kini menantikan apakah pengadilan mampu menegakkan keadilan secara proporsional sambil tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan lansia yang tengah berhadapan dengan hukum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita