Mediapasti.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal di kawasan minimarket.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat soal maraknya juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya tanpa izin, terutama di area swalayan dan minimarket.
Pada sidak yang dilakukan di Jalan Kartini, Kamis (12/6/2025), Cak Eri turun langsung bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Pemkot Tindaklanjuti Aduan Masyarakat soal Parkir Liar
Menurut Eri, sidak ini adalah bentuk konkret dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan parkir liar yang kerap meresahkan pengunjung minimarket.
Warga mengeluhkan banyaknya jukir liar yang tidak memiliki izin resmi namun tetap menarik biaya parkir.
“Kami menindaklanjuti keluhan warga soal jukir liar di minimarket. Parkir di toko swalayan seharusnya gratis atau dikelola dengan resmi oleh pengelola usaha,” ujar Eri Cahyadi.
Perda No. 3 Tahun 2018: Minimarket Wajib Sediakan Lahan dan Petugas Parkir Resmi
Cak Eri menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran secara tegas menyebutkan bahwa semua tempat usaha wajib memiliki tempat parkir.
Selain itu, Pasal 14 dalam Perda tersebut mengatur bahwa:
Penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis.
Petugas parkir harus berseragam dan memiliki identitas resmi dari pengelola usaha.
“Semua usaha yang punya parkir, wajib punya petugas resmi dengan identitas dari perusahaan atau toko tersebut,” tegasnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali 116 Tahun 2023: Parkir UMKM Harus Gratis
Selain mengacu pada Perda 3/2018, Cak Eri juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 yang menjadi turunannya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:
Minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
Lahan parkir boleh dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM, tapi tidak boleh disewakan.
“Kalau mau dipakai UMKM, silakan. Tapi tidak boleh disewakan. Harus gratis. Kalau disewakan, melanggar aturan,” jelas Cak Eri.
Minimarket di Jalan Dharmahusada Disegel karena Sewa Parkir untuk UMKM
Dalam sidak kali ini, Pemkot juga memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada disegel karena:
- Tidak memiliki petugas parkir resmi.
- Menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp800 ribu per bulan.
“Ada yang saya segel di Jalan Dharmahusada karena lahannya digunakan UMKM tapi disewakan sampai Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, bukan tempat sewa usaha,” ungkapnya.
Sanksi Tegas: Bisa Cabut Izin Usaha jika Tetap Membandel
Eri menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda dan Perwali bisa berujung pada pencabutan izin usaha, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, ia memberi ruang kepada pengusaha untuk memperbaiki kesalahan sebelum dikenai sanksi terberat.
“Kalau melanggar IMB atau izin operasional, kita bisa cabut izinnya. Tapi saya beri kesempatan dulu. Yang disegel hanya tempat parkirnya,” ujarnya.
Tujuan Penertiban: Perlindungan Konsumen dan Pengusaha
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan justru memberi perlindungan.
Parkir resmi dengan petugas beridentitas akan mengurangi potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meningkatkan kenyamanan konsumen.
“Kalau ada petugas resmi, pengunjung merasa aman. Kita tidak mengancam, tapi justru melindungi pengusaha dari risiko kehilangan pelanggan,” katanya.
Pemkot Dorong Standardisasi Perparkiran demi PAD dan Ketertiban
Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang berizin resmi untuk:
- Menjamin standar keamanan dan pelayanan.
- Memberikan pembinaan petugas parkir oleh Dishub.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
“Kalau semua dikelola resmi, jukir liar tidak bisa masuk lagi. Kita juga bisa tingkatkan PAD kota dan penataan yang lebih baik,” tambahnya.
Pemkot Komit Menata Ulang Izin Parkir Minimarket
Cak Eri menyebut bahwa mayoritas pengusaha minimarket sebelumnya menyatakan parkir di lokasi mereka gratis.
Namun, hal ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban menyediakan petugas parkir resmi.
“Gratis itu boleh, tapi harus tetap ada petugas resmi. Kalau ada petugas resmi, yang liar nggak akan masuk,” tegasnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan penataan berdasarkan:
- Data perizinan yang transparan.
- Sistem pengawasan terpadu antara Dishub, Satpol PP, dan DPMPTSP.
- Edukasi bagi pelaku UMKM dan pengusaha agar memahami aturan yang berlaku.
Langkah penertiban parkir oleh Pemkot Surabaya ini adalah bentuk nyata dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Tidak hanya untuk konsumen, tetapi juga untuk pengusaha dan pelaku UMKM.
“Intinya kita punya misi sama: melindungi masyarakat dan pengusaha. Kalau semua tertib, semua akan diuntungkan,” pungkas Eri Cahyadi.