Mediapasti.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta, alias digratiskan.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku untuk industri padat karya.
“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” katanya.
Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga.
Airlangga juga menyebut, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan difasilitasi dengan 0 persen PPN, alias bebas PPN.
“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, anggota umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air,” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menyebut pemerintah tengah mengoptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ungkap Airlangga.