Mediapasti – Pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan manusia (PPKM) di Jawa dan Bali.
Kini perkantoran bisa melaksanakan work from office (WFO) atau kerja di kantor dengan kapasitas 100 persen setelah sebelumnya maksimal 75 persen.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis isi Inmendagri tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (22/11/2022).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini tembus lebih dari 5.000 kasus. Untuk itu pemerintah menilai penting memperpanjang PPKM.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis.
Safrizal menyampaikan seluruh wilayah di Jawa dan Bali berstatus level satu.
Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, tutup Safrizal.