MEDIAPASTI.COM – Pemerintah Dalam Menangani wabah Covid 19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu, sedianya berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM Darurat ini. Melansir covid19.go.id, Presiden mengatakan, PPKM akan diberlakukan sampai Senin (25/7/2021).
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden
Terkait hal ini, ada aturan baru yang akan berlaku. Presiden juga bilang, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan
Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/7/2021)
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 ( Rudi )