Mediapasti.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kecurangan dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 yang berlokasi di Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Modus yang digunakan adalah manipulasi pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan.
“Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga langsung mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengujian pompa ukur BBM,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penggunaan Alat Tambahan untuk Mengurangi Takaran BBM
Setelah dilakukan pengujian terhadap empat pompa bensin di SPBU tersebut, penyidik menemukan adanya pengurangan volume BBM sebesar 400 hingga 600 ml per 20 liter yang dijual ke masyarakat.
Pengurangan tersebut jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan dalam Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan selisih 100 ml per 20 liter.
Nunung mengungkapkan bahwa praktik curang ini dilakukan oleh RUD, pemilik SPBU, dengan memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) di setiap mesin pompa BBM.
“Alat tersebut disembunyikan di kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM. Tujuannya untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal saat melakukan tera ulang tahunan,” jelasnya.
Dampak dan Kerugian Masyarakat
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian yang dialami masyarakat akibat manipulasi pompa ini mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
“Jika kita menghitung berapa tahun alat ini telah digunakan, kita bisa mengetahui total keuntungan yang mereka dapatkan dari kecurangan ini,” tambah Nunung.
Sanksi Hukum
Pemilik SPBU, RUD, dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kecurangan serupa di sektor perdagangan BBM.
Sikap Tegas Pertamina terhadap SPBU Curang
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang dilakukan oleh mitra SPBU.
“Pertamina akan bertindak tegas terhadap SPBU yang tidak menjalankan operasionalnya sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Riva.
Lebih lanjut, Pertamina akan mengambil alih pengelolaan SPBU tersebut untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Temuan ini bukan akhir dari upaya kami. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan transparan,” tutupnya.