Mediapasti.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Penyelidikan ini berfokus pada implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2018, diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari dan memanfaatkan minyak yang diproduksi di dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk dari KKKS.
Jika Pertamina menolak penawaran minyak dari KKKS swasta, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi KKKS untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat mendapatkan izin ekspor.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Dalam praktiknya, ditemukan indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina, melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara.
Pada periode tersebut, terjadi pengurangan kapasitas produksi kilang dengan alasan pandemi COVID-19.
Namun, pada saat yang sama, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
Akibatnya, minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang domestik digantikan dengan minyak mentah impor. Hal ini menunjukkan kebiasaan Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.
Tindakan Kejaksaan Agung
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB dan menghasilkan penyitaan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file yang diduga terkait dengan kasus ini.
Respons Pihak Terkait
Menanggapi penyelidikan ini, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Chrisnawan Anditya, menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dampak dan Implikasi
Jika dugaan korupsi ini terbukti, hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah di Indonesia.
Praktik impor minyak mentah saat produksi domestik tersedia tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk mengutamakan sumber daya dalam negeri.