Mediapasti.com – Presiden Prabowo Subianto kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah adanya kebijakan pelarangan sejak akhir 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat di Istana Negara sebagai respons terhadap kebakaran smelter Freeport yang menyebabkan penumpukan konsentrat.
Alasan Pemberian Izin Ekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih besar akibat terhentinya produksi Freeport.
“Saya sebagai Menteri ESDM bertanggung jawab memastikan pabrik ini segera beroperasi kembali. Alhamdulillah, kemarin sudah diputuskan solusi terbaik bahwa pabrik ini akan selesai pada bulan Juni,” ujar Bahlil usai menghadiri Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Keputusan ini dinilai sebagai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Jika ekspor tetap dilarang, Freeport harus merumahkan ribuan pekerja dan mengalami kerugian besar akibat produksi yang tertahan.
“Jika tidak ada izin ekspor, maka puluhan ribu pekerja berisiko kehilangan pekerjaan. Selain itu, pendapatan Freeport dan negara juga bisa mengalami kerugian besar,” tambahnya.
Pajak Ekspor Freeport Dinaikkan sebagai Sanksi
Meskipun diberi kelonggaran ekspor, pemerintah tetap memberikan sanksi kepada Freeport dengan menaikkan pajak ekspor sebagai kompensasi.
“Pajak ekspor dinaikkan, sehingga Freeport harus membayar lebih besar ke negara dibandingkan sebelumnya,” jelas Bahlil.
Dampak Kebakaran Smelter Freeport
Sebelumnya, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, kebakaran di smelter mereka menyebabkan produksi konsentrat menumpuk karena tak bisa diolah.
Situasi ini memaksa Freeport mengurangi produksi hingga 40 persen dari total kapasitasnya karena keterbatasan ruang penyimpanan dan ketidakjelasan izin ekspor.
“Jika kapasitas stockpile sudah penuh, otomatis produksi akan turun,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pernyataannya, Jumat (14/2/2025).















