MEDIAPASTI.COM – Dalam dunia pekerjaan, pastinya tidak asing dengan kata “lembur”. Lembur merupakan aktivitas kerja yang dilakukan di luar jam kerja perusahaan. Umumnya, lembur ini dilakukan oleh sebagian pekerja/ buruh dikarenakan adanya perintah untuk melakukan sesuatu yang harus diselesaikan hari itu juga atau adanya pekerjaan yang menumpuk sehingga harus mengambil waktu di luar jam kerja untuk menyelesaikannya.
Ketika lembur, sudah menjadi hak pekerja untuk mendapatkan upah lebih dan beberapa hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Meskipun begitu, masih banyak sekali karyawan yang lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Apa konsekuensi bagi perusahaan ketika karyawan lembur tidak dibayar? Apa saja hak-hak karyawan
Aturan Jam Kerja Menurut UU
Hakikatnya, aturan jam kerja diatur oleh peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penerapan jam kerja di suatu perusahaan. Menurut Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu 2/ 2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”), memberikan aturan jam kerja sebagai berikut:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Lembur Wajib atau Tidak?
Waktu kerja lembur dimaknai dalam peraturan perundang-undangan sebagai penggunaan kewajiban bekerja yang dilaksanakan diluar jam kerja/ melewati batas jam kerja yang waktu kerjanya mengacu pada salah satu aturan diatas. Tidak hanya sebatas itu, waktu lembur juga dapat dimaknai sebagai penggunaan waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Ketentuan terhadap wajib atau tidaknya lembur bagi pekerja/ buruh, menurut Pasal 81 angka 24 Perpu 2/ 2022 yang mengubah Pasal 78 UU 13/ 2003 jo. Pasal 85 UU 13/ 2003 menegaskan bahwa pekerja/ buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur/ resmi dan/ atau melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang ditetapkan perusahaan. Namun, jika Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja, harus memenuhi syarat:
- Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Dari penjelasan diatas, maka pada prinsipnya, kerja lembur bersifat sukarela atau didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak apabila dalam kondisi tertentu pekerjaan harus diselesaikan untuk kepentingan perusahaan, tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.
Ketentuan waktu kerja lembur pada huruf b tidak termasuk sebagai kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi, ya! Hal ini diatur jelas dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/ 2021).
Mengapa Karyawan Harus Lembur?
Umumnya, lembur tidak dapat dihindari, terlebih pada perusahaan yang sedang menghadapi tuntutan produksi yang tinggi. Memahami lebih jauh alasan-alasan lembur, berikut adalah uraikan alasan-alasan pekerja/ buruh harus lembur:
- Permintaan dari perusahaan
Perintah dari perusahaan menjadi alasan mengapa pekerja/ buruh harus melakukan kerja lembur. Bagi perusahaan yang mengalami lonjakan permintaan yang tinggi dari biasanya dan/ atau adanya suatu pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari itu juga membuat perusahaan meminta para pekerja/ buruh nya untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, baik untuk memenuhi permintaan produksi dan/ atau menyelesaikan pekerjaan dadakan yang digunakan untuk kepentingan perusahaan.
- Pekerjaan yang menumpuk atau terlalu banyak
Umumnya, alasan utama yang menjadikan pekerja/ buruh bekerja lembur adalah pekerjaan yang terlalu banyak, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya pada saat jam kerja. Pekerjaan setiap pekerja/ buruh berbeda-beda, sehingga beban yang dimiliki juga berbeda-beda. Ada beberapa pekerjaan yang dapat diselesaikan hanya pada waktu jam kerja, tetapi juga ada pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih banyak sehingga kerja lembur menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
- Kurangnya tenaga kerja pada perusahaan
Kurangnya tenaga kerja di suatu perusahaan dapat membuat pekerja/ buruh harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang menumpuk. Biasanya, perusahaan akan melimpahkan pekerjaan yang meskipun bukan bagian dari keahliannya kepada pekerja/ buruh yang ada agar dapat diselesaikan, sehingga pekerjaan miliknya dan pelimpahan pekerjaan menjadi menumpuk dan harus diselesaikan dengan mengambil waktu kerja lembur.
- Panggilan mendadak
Panggilan mendadak oleh perusahaan yang memang sifatnya penting menjadi salah satu alasan pekerja/ buruh bekerja lembur. Adanya panggilan meeting mendadak di hari libur/resmi atau maintenance di perusahaan yang harus dikerjakan demi keberlangsungan perusahaan menjadikan bagi beberapa pekerja/ buruh di bidangnya bekerja diluar hari kerja atau jam kerja demi memenuhi panggilan tersebut.
Hak Yang Didapat Karyawan Jika Lembur
Menurut Pasal 27 ayat (1) PP 35/ 2021, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja dan/ atau mempekerjakan pekerjaan pada hari-hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur. Tak hanya itu, Pasal 29 ayat (1) PP 35/ 2021 menjabarkan kewajiban perusahaan apabila pekerja/ buruh bekerja pada waktu kerja lembur yakni:
- Membayar upah kerja lembur;
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Ketentuan upah kerja lembur yang diberikan kepada pekerja/ buruh disesuaikan dengan aturan jam kerja yang digunakan perusahaan, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi dari waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
- Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
3. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Sanksi Hukum Perusahaan Jika Karyawan Lembur Tidak Dibayar
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pemberian hak kepada pekerja/ buruh yang telah melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan diberikan secara bertahap. Sanksi administratif ini bisa diberikan kepada perusahaan atas dasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
- Pengaduan; dan/ atau
- Tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Red)