Mediapasti.com – Jakarta, Pimpinan Media Pasti indonesia Berikan Pemaparan Tentang Lembur sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat, Jam kerja adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia ketenagakerjaan. Aturan mengenai jam kerja di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pada tahun 2023, terdapat pembaruan mengenai aturan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pekerja, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan dunia usaha yang semakin dinamis
Bagi pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang baru, lembur harus dihitung secara jelas dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:
1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
2 kali upah per jam untuk lembur setelah jam pertama.
Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang bersifat darurat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Jika terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja, lembur, atau hak cuti pekerja, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga denda.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap perkembangan industri serta dunia kerja modern.
Regulasi ini tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja mereka sesuai aturan yang berlaku.
Para pekerja juga perlu memahami hak-hak mereka atas jam kerja, lembur, dan cuti agar terhindar dari penyalahgunaan hak kerja
Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.
berdasarkan Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk lembur terus-menerus:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021, waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Perusahaan harus memberikan perintah lembur kepada karyawan secara tertulis atau melalui media digital.
Karyawan harus memberikan persetujuan tertulis untuk bekerja lembur.
Perusahaan harus membuat daftar pelaksana kerja lembur yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.
Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan.
Perusahaan harus memberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawan yang lembur.
Jika lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberikan konsumsi berupa makanan dan minuman dengan jumlah paling sedikit 1.400 kilokalori.
Pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Ucapnya
(Red)