Wali Kota Cimahi Bandung Di Tangkap KPK Kasus Dugaan Korupsi

You are currently viewing Wali Kota Cimahi Bandung Di Tangkap KPK Kasus Dugaan Korupsi

MEDIAPASTI.COM , BANDUNG Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 siang.

Ajay Muhammad Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus korupsi

KPK menyebut, Ajay ditangkap bersama beberapa orang lainnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya Jumat, 27 November 2020


Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi mengenai OTT ini belum menjawab.
Diketahui KPK terakhir kali menggelar OTT pada Rabu (25/11). Saat itu, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, atas dugaan suap ekspor benih lobster.
KPK
Wali Kota Cimahi
Ajay Muhammad Priatna
KPK Tangkap Wali Kota Cimahi dalam OTT KPK di Cimahi

Indra Irawan Team khusus pemburu fakta WRC mendesak kepada KPK RI untuk mengusut tuntas kasus jaringan koruptor di Cimahi. Watch Relation of Corruption. (WRC) pun siap mengawal terus kasus tersebut,ucap Indra Irawan.

Dengan adanya Wali Kota Cimahi yg ketangkap OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) oleh KPK RI, membuat Team WRC Semakin geram apa yang sudah dilakukan oleh para pejabat Kota Cimahi , sebut saja Ajay Muhammad Priatna yang tindakannya tidak sesuai kelakuanya. Menurut Indra Irawan Team WRC KPK RI, agar dapat mengusut tuntas kasus Wali Kota Cimahi bila perlu sampai ke meja hijau, tegas Indra irawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan KPK menyita uang senilai Rp 420 juta dari operasi tangkap tangan itu. Adapun pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya juga sempat menyita beberapa dokumen keuangan dari pihak rumah sakit yang diduga terkait kasus ini.

Baca Juga :   Situasi Mencekam di Rumah Usai Pemakaman Brigadir J diUngkap Sang Adik

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ajay tercatat empat kali menyetor jumlah harta kekayaannya. Laporan pertama diserahkan pada 21 September 2016 saat baru menjabat sebagai wali kota dengan harta Rp 7,9 miliar.

Setahun kemudian hartanya meningkat lebih dari 2 miliar. Pada laporannya 31 Desember 2017, harta kader PDIP ini berjumlah Rp 10 miliar lebih. Dia menyerahkan laporannya yang ketiga pada 31 Desember 2018 dengan harta Rp 7,9 miliar.

Terakhir pada 21 Februari 2020, total hartanya Rp 8,1 miliar. Dalam laporan itu hartanya didominasi oleh kepemilikan sepuluh bidang tanah dan bangunan yang ditakhir berharga Rp 7,3 miliar. Tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di daerah Cimahi, Bandung dan Sukabumi.

Ajay juga memiliki harta berupa lima unit mobil seharga Rp 3,6 miliar. Lalu harta bergerak lainnya seharga Rp 200 juta. Kas dan setara kas Rp 1,8 miliar dan utang sebanyak Rp 4,8 miliar.

Sebelum terjun ke politik, Ajay adalah seorang pengusaha. Ia pernah menjabat sebagai ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat. Ajay merupakan wali kota yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Cimahi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partai tak akan memberikan bantuan hukum dan memberhentikan Ajay secara tidak hormat ( Deni )

Tinggalkan Balasan