MediaPasti.com , Bekasi Kota , Menyikapi terkait adanya dugaan Pengembang yang melakukan perusakan segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bekasi, pengembang tersebut diduga tidak mengindahkan SK Walikota Bekasi nomor…../2629/DPMPTSP yang isinya cukup jelas tentang penghentian Aktivitas Pemanfaatan Lahan.
Ketua DPRD Kota Bekasi. Chairoman. J Putro saat di konfirmasi mengenai tentang SK Walikota tersebut Mengatakan,
cukup sederhanalah tinggal penegakan hukum saja, setiap pengembang untuk bisa melaksanakan kegiatan harus dapat IMB dan kalau belum dapat ya belum bisa melakukan kegiatan, tentu Walikota lebih tahu, kan punya Satpol.PP, kan punya aparat penegak hukumnya dan kemudian Kalau ada pengembang yang nakal, bisa minta bantuan hukumnya, oh gampang Kalau ada pengrusakan segel , makin terbukti lagi ada pelanggaran terhadap perda maupun pelanggar huKum, dan saya baru tahu dari ente, misalkan ada keluhan warga terkait kegiatan yang dianggap mengganggu lingkungan dan ada warga yang melaporkan ke dewan tentu saya tanggapi, dan apalagi ada developer yg belum memenuhi IMB otomatis belum bisa membangun, ketika belum jadi membangun,berarti belum bisa menjual….! masak ada konsumennya, kalau belum ada IMB pasti tidak boleh menjual…..! jelas tidak boleh,” tegasnya kepada beberapa awak media di Gedung DPRD kota Bekasi.Senin (15/12/2020).
” konsumen itu harus di jamin kepastian hukumnya , misalnya IMB nya belum ada, bagaimana bisa memberikan kepastian hukumnya dan bisa di laporkan karena tidak terpenuhinya , sudah melakukan marketing,” tambahnya.
Di kesempatan yang lain, Kasatpol PP. Kota Bekasi, Abi Hurairah
Saat di konfirmasi dikantornya, Menjelaskan bahwa segel yang pernah di pasang di PT. HGU, dan segelnya itu masih ada dan tetap terpasang.
“Nanti ke Pak Yakub saja biar lebih jelas ,” Tutupnya Kepada beberapa awak Media. ( MNur )