DPR Sahkan Revisi UU Minerba: UMKM dan Ormas Keagamaan Dapat Prioritas Kelola Tambang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

Revisi UU Minerba ini membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:

  1. Prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk UMKM dan Ormas Keagamaan: Pemerintah memberikan prioritas kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pemberian IUP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta komponen bangsa dalam pengelolaan sumber daya alam.
  2. Skema Pemberian IUP Melalui Lelang dan Prioritas: Selain mekanisme lelang, pemerintah juga menerapkan skema prioritas dalam pemberian IUP. Hal ini memungkinkan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan IUP dengan mempertimbangkan investasi, nilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja.
  3. Peran Perguruan Tinggi dalam Penelitian dan Riset: Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan izin langsung untuk mengelola tambang, mereka akan menerima manfaat melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Kerja sama ini mencakup penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa.

Tujuan Revisi UU Minerba

Revisi ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara, memastikan distribusi sumber daya alam yang adil, dan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri dan memastikan keterlibatan berbagai komponen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :   BEM SI Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPR RI, Massa dari 50 Organisasi Siap Turun ke Jalan

Implikasi bagi Sektor Pertambangan

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, diharapkan terjadi peningkatan investasi di sektor pertambangan, terutama dari UMKM dan ormas keagamaan. Selain itu, kolaborasi antara badan usaha dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat riset dan pengembangan teknologi di bidang pertambangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita