Mediapasti.com – Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN. Hal ini merupakan hasil dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN untuk saling mengakui SIM masing-masing, yang dikenal sebagai ASEAN Driving License (ADL).
Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
- Negara ASEAN yang termasuk dalam ADL: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
- Jenis SIM yang berlaku: SIM A dan SIM C.
- Masa berlaku: SIM Indonesia Anda harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal masuk ke negara ASEAN yang dituju.
- Prosedur penggunaan:
- Anda tidak perlu menukar SIM Indonesia Anda dengan SIM internasional.
- Bawalah SIM Indonesia Anda yang asli dan paspor yang masih berlaku.
- Patuhi peraturan lalu lintas di negara yang Anda kunjungi.