Mediapasti.com – Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. Putusan ini menuai kecaman keras dari Israel dan sekutunya, serta memicu seruan untuk Israel angkat kaki dari wilayah Palestina.
Kecaman dari Israel
Israel mengecam keras putusan ICJ, menyebutnya sebagai “tidak sah dan bias”. Mereka berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini dan bahwa putusan tersebut didasarkan pada “kebohongan dan distorsi”. Israel juga menuduh ICJ sebagai alat politik yang digunakan untuk menyerang Israel.
Seruan agar Israel Angkat Kaki
Palestina dan banyak negara lain menyambut baik putusan ICJ. Mereka menyerukan agar Israel segera mengakhiri pendudukan dan mematuhi hukum internasional. Palestina juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap Israel, termasuk sanksi.
Dampak Putusan ICJ
Putusan ICJ ini memiliki dampak yang signifikan terhadap konflik Israel-Palestina. Putusan ini memperkuat posisi hukum Palestina dan dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan mereka untuk mendirikan negara merdeka. Namun, masih belum jelas bagaimana Israel akan menanggapi putusan ini dan apakah mereka akan bersedia untuk mengakhiri pendudukan.