Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dan Tim Kuasa Hukum Saat Sidang Replik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Dalam sidang replik terhadap terdakwa Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum menolak pleidoi yang diajukan Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya. Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Yosua.

Alasan lain yang menjadi dasar jaksa menolak pleidoi tersebut karena dalam persidangan sebelumnya Ferdy Sambo juga menjelaskan akan bertanggung jawab atas tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga.

Untuk diketahui, replik atas pleidoi Ferdy Sambo disampaikan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai bahwa uraian pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2023). 

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.

Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Maka ia wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman pidana setimpal dengan perbuatannya.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferdy Sambo.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan Ferdy Sambo ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat. Jaksa juga mengungkapkan tidak ada hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita