Satpam Basarnas Mamuju Tikam Rekannya 32 Kali, Awalnya Dipicu Teguran Korban

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Polres Mamuju menangkap sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat berinisial R (23) yang tega dengan sadis membunuh rekan kerjanya sesama sekuriti bernama Zulkarnain (47) dengan 32 kali tikaman. Pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Salugata, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (24/12/2023) malam.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Pol Herman Basir mengatakan, pelaku pembunuhan di halaman Kantor Basarnas Mamuju telah ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah. Dia mengungkapkan, usai melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, R kabur ke rumah keluarganya di Mamuju Tengah. “Langsung diamankan kemarin 2 jam setelah kejadian.

Pelaku ditangkap di Salugata, Mamuju Tengah. Dia kabur ke rumah keluarganya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/12/2023). Terkait kronologi pembunuhan, Herman menjelaskan, saat itu korban dan pelaku sedang bertugas. Pada saat jam istirahat pelaku pulang ke rumah dan terlambat 30 menit kembali ke kantor. “Langsung ditegur oleh korban dan ditanya oleh korban kenapa sampai terlambat.

Tanpa menerima alasan, korban marah ke pelaku dan akhirnya juga sebelumnya dia korban sudah melaporkan ke atasnya bahwa ini setiap hari setiap pulang istirahat selalu terlambat. Padahal baru kemarin dia (pelaku) terlambat,” kata dia. Usai dimarahi oleh korban, pelaku selanjutnya kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tasnya. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar.

“Jadi mungkin pelaku saat berada di pos, mungkin dia sudah pertimbangkan segala macam, mungkin juga emosi sudah memuncak dan tak terkendali. Langsung tiba-tiba mendatangi korban diam-diam dan langsung tikam lehernya,” beber dia. Meski korban langsung roboh dan tak berdaya, pelaku tak menghentikan tindakannya menikam korban.

Baca Juga :   Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati

Diperkirakan, setidaknya pelaku menikam korban sebanyak 32 tusukan. “Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikaman) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan,” ujarnya. Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. Sementara Kepala Basarnas Mamuju, Muh Rizal belum bisa berkomentar terkait kejadian yang ada di kantornya. Ia mengaku saat ini sedang menghadiri prosesi pemakaman Zulkarnain. “Maaf, saya masih di acara pemakaman korban,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV, dalam rekaman itu seorang pria menikam berkali-kali korbannya. Terungkap video pembunuhan tersebut terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12), sekitar pukul 15.08 Wita, video itu pun langsung viral di media sosial.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita

Real Madrid Juara Liga Spanyol Setelah Kalahkan Cadiz 3-0

Gelandang Real Madrid, Luka Modric, mengukir sejarah seusai Los Blancos mengunci gelar juara Liga Spanyol 2023-2024. Real Madrid memastikan diri keluar sebagai juara LALIGA 2023-2024