Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa kerugian negara mencapai Rp 125 miliar akibat kasus korupsi pengadaan bansos Presiden tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budi Adi Purwanto, pada 25 Juni 2024.
Dugaan kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan mark-up harga paket sembako bansos yang diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Kasus korupsi bansos Presiden ini menyeret nama Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, sebagai tersangka utama. Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari dua pengusaha, yaitu Ayung Budi Utomo dan Herry Sidarto, terkait dengan pengadaan bansos sembako di Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Adi Wahyudi (anak Juliari Batubara), Matheus Joko Santoso (Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia), dan Kukuh Ari Priyanto (Kadis Dinsos Bekasi).
Kasus korupsi bansos ini telah memicu kemarahan publik, karena terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.
KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan segera dan adil agar para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan.