MEDIAPASTI.COM – Saat Mencari informasi Terkait Dugaan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Dua wartawan diduga menjadi korban penganiayaan saat hendak mencari informasi terkait ramainya pemberitaan dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tersebut Desa Lenggahsari di kediaman Inisial SK (55), warga Kampung Bugis, RT 022 RW O08 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, (15/03/2021).
Kedua korban yakni, Sundang Barnas dari Nusantara Bersatu News dan Karsim atau yang biasa disapa Oglong dari Wartawan SKU Metropolitan.
Korban penganiayaan, Sundang Barnas menerangkan saat kejadian, dirinya bersama Karsim dan beberapa rekan wartawan lainnya datang menyambangi kediaman (SK) untuk meminta keterangan dan informasi terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, belum sempat bicara untuk konfirmasi, SK langsung berkata kepada awak media.
Informasi dari pihak korban Media Saat Konfirmasi “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang desa, wartawan cuma cari receh jangan di sini, Ucap SK dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim, seorang wartawan SKU Metropolitan.
Kemudian datang seseorang yang berinisial N (52), diketahui adik dari SK langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua kaka Beradik itu seolah beringas dan terus memaki-maki Sundang Cs dengan suara lantang.
Akibat penganiayaan tersebut, Sundang Barnas mengalami luka lebam di bagiah wajah akibat tamparan dari tangan inisial N. Sedangkan Karsim sempat ditarik Bajunya oleh SK hingga membuat dirinya ketakutan.
Atas Kejadian tersebut, Sundang Cs langsung melapor ke Polsek Cabangbungin, sekitar pukul, 15:55 WIB, dan Laporan diterima. Untuk pengembangan lebih lanjut, Sundang melakukan visum ke RS Bhakti Husada Cikarang. Seharusnya SK cs tidak pantas melakukan hal demikian, karena wartawan cuma mencari informasi, dan wartawan juga dilindungi Undang ( KIP) Keterbukaan Informasi Publik dalam melakukan pekerjaannya,
Tindakan yang sudah jelas pidananya yg di atur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”apa lagi mendapat kekerasan pula pidana akan bertambah dan mohon pihak kepolisian harus menindak lanjuti perkara tersebut ujarnya
( iyut /soni )