MediaPasti.com -Bekasi, 7 Juni 2021 ,Perseteruan yang terjadi di Pasar Baru Bekasi seakan tidak mau berhenti, entah itu memang disutradarai atau ditunggangi seseorang atau memang banyak konflik kepentingan. Adalah 17 orang pedagang yang mengaku tergabung dalam satu paguyuban yang bernama Paguyuban Pedagang Pasar Baru Bekasi ( P3B ) yang digawangi Kubil dan Toha dkk, dengan dalih menyerahkan Kuasa kepada Kuasa Hukumnya yakni Edi Junaedi CS, telah melayangkan Surat Permohonan dan klarifikasi kepada Pengelola Pasar Baru Nusantara yang berada di kawasan Pasar Baru Bekasi yakni PT Bintang Inter Nusantara.
Tidak berhenti disitu saja, sehari setelah ” Surat Permohonan dan klarifikasi ” dilayangkan, 17 pedagang tersebut pada tanggal 26 Mei 2021 lalu sekira pukul 22.00 WIB dengan membonceng belasan oknum anggota ormas / LSM KPK Tipikor beramai ramai mendatangi Pasar Swasta Nusantara. Entah apa yang ada dibenak para pedagang tersebut, disaat tengah malam malah memobilisasi massa ke Pasar Baru Bekasi, seolah bermaksud menyampaikan pesan bahwa ” kami hebat” , 17 pedagang ( yang diketahui ternyata tidak keseluruhannya berdagang di Pasar Swasta Nusantara ) dan Oknum Ormas / LSM KPK Tipikor malah dibuat tak berkutik dan terdiam malu setelah di geledah dan di usir mundur oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bekasi Timur dan keamanan Pasar Swasta Nusantara, bak rombongan itik digiring masuk kandang, perwakilan 17 pedagang dan oknum Ormas/ LSM KPK Tipikor harus pasrah balik kanan tanpa hasil.
Di saat kejadian , pihak perwakilan 17 pedagang juga sempat berusaha menghubungi via telp kepada seseorang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum para pedagang, adalah Edi Junaedi yang belakangan diketahui juga merupakan Ketua Korwil Jabar I KPK Tipikor yang dihubungi via telp tersebut, ketika berbicara dengan perwakilan PT Bintang Inter Nusantara di sambungan telp tersebut Edi Junaidi berujar ” eh siapa loe , gw lawyer , loe siapa? gw mau ngomong ama Parhan mana Parhan. Tunggu gw dateng besok .”ujar sang lawyer.
Sampai dengan pemberitaan ini direleas, pihak awak media kesulitan menghubungi Edi Junaedi karena tidak pernah direspon, dan awak media juga tengah menunggu konfirmasi dari beberapa Organisasi Profesi Advokat tentang kebenaran status Edi Junaedi yang mengaku lawyer tersebut.
Lebih menarik lagi ketika awak media mewawancara Pihak PT Bintang Inter Nusantara yang diwakili oleh Kuasa Hukum nya yakni Ade P Danishwara yang akrab dipanggil Bang Ade , ”
Kami sedang berusaha mendalami motif dan maksud pihak sana, untuk sementara kami sudah melayangkan Jawaban atau tanggapan atas surat mereka, kita gunakan hak jawab itu. Namun kami juga menemukan fakta bahwa beberapa nama disitu tidak pernah menandatangani Surat Kuasa, karena posisi mereka dari awal puasa sampai sekarang masih dikampung halaman, jadi siapa yang menandatangani? Namun hal itu silahkan saja mau intrik gimana terserah , cuma kami tetap akan ambil langkah langkah hukum terkait perbuatan perbuatan provokatif ini. “Ujar Bang Ade sembari melayangkan senyuman. Lebih lanjut Bang Ade menyampaikan ” itu Bung Edi katanya malem itu mau dateng, sampe sekarang dak keliatan tuh, jangankan raga nya bayangan nya aja dak nampak” ungkap Bang Ade senyum simpul.
Ketika dipertanyakan tentang status Edi Junaedi yang mengaku ” Lawyer ” tersebut dengan jawaban diplomatis menjawab ” Silahkan kawan kawan media konfirmasi ke yang bersangkutan atau organisasi Profesi dong, kan Ada Peradi ada KAI nanti juga ada jawabannya kok.”Ujar Bang Ade tersenyum simpul seakan sudah mengetahui jawaban namun sengaja membuat penasaran awak media.
” Pada point nya gini, itu 17 orang pedagang mau minta berdagang disini tapi dak mau bayar apa apa, dak mau bayar sewa lapak, dak mau bayar retribusi listrik, keamanan, kebersihan. Ini Pasar swasta, bukan pasar nenek moyang nya, ente pipis aja bayar 2000, ini mau gratis, kan syaraf ini orang .” Ujar bang ade lebih lanjut.
” Dengan bahasa bahwa pasar ini masih bersengketa jadi sementara waktu minta dihentikan pembayaran retribusi, minta ditunda pembayaran sewa lapak sampe ini sengketa selesai. Sengketa dari mana?? Siapa yang bersengketa?trus itu sampah bisa mereka buang sendiri? Listrik mau gratis? Ini pasar berdiri kokoh dan dak ada tuh yang ganggu, hanya hoax hoax aja disebarin. Melihat dari surat nya seolah mereka mau ambil keuntungan dengan klaim atau hoax dan propaganda yang disebar oleh rombongan Paguyuban Pedagang Pasar Baru Bekasi dan BS beberapa waktu lalu, yang salah satu ulah P3B kemaren yakni pake dana pribadi bikin plang mengatasnamakan Pemkab Bekasi bonceng Kasitrantrib Kecamatan Tambun Utara berniat masang plang tersebut tapi kan dak berhasil, karena kalo dak bener ya dak akan bisa.” Ujar bang Ade.
” Saya jelasin ya, itu Pemkab mengklaim ada aset mereka disekitar wilayah Pasar Baru Bekasi dengan alas hak SHM atas nama Saipul Anwar. Itu tanah dimana bos, jangan asal klaim dan catok aja bos? Liat dulu SHM itu bener apa dak, Kayaknya perlu kita surati ke KPK dan BPK minta Persoalan klaimaset dengan Alas Hak SHM atas nama Saipul Anwar di audit, Perolehan SHM sampe peralihan dari Saipul Anwar ke Pemkab Bekasi kita minta BPK audit, gimana gak , Itu saipul anwar diberapa peradilan dak pernah muncul, dari tahun 1996 itu saipul anwar sudah DPO karena laporan polisi dari salah satu Ahli Waris Alm. Umun Bin Sinan, kok bisa bisa nya tahun 2014 ada peralihan dari Saipul Anwar ke Pemkab Bekasi, logikanya adalah Saipul Anwar dicari cari polisi dak ketemu sampe DPO, dipanggil panggil pengadilan waktu sidang perdata maupun TUN dakbpernah muncul karena alamat di KTP fiktip, kok tiba tiba 2014 bisa peralihan ke Pemkab Bekasi, Peralihan Hak itu wajib hadir loh bos”. Lebih lanjut Bang Ade berkomentar.
” Jadi gini, intinya itu 17 orang pedagang itu coba coba keberuntungan bermain ditengah isu dak sedap, hati hati maen boleh tapi pilih pemainnya, jangan pemain jalanan dipilih ” Ujar bang Ade sembari tertawa lebar dengan menyisakan pertanyaan ” siapa pemain jalanan yang dimaksud”.
( Suleman/Mahfud).