Ibu di Surabaya Aniaya Bayi Kandungnya yang Berusia 5 Bulan Hingga Tewas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI,COM – Baru-baru ini warga Surabaya dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang bayi usai dianiaya sang ibu kandung yang bernama, Eka Sari Yuni Hartini (25).

Bayi laki-laki tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk pada Sabtu (25/6). Dimana hal ini diungkap oleh Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo, Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh nenek korban, Eti Suharti Basri.

Berdasarkan keterangan Eti, Eka susah sering menganiaya anak kandungnya. Hal itu dikarenakan Eka merasa jengkel, pasalnya bayi yang baru berusia 5 bulan tersebut sering menangis dan rewel.

Tak tahan dengan tangisan sang anak, pelaku pun melempar bayi tak berdosa itu ke tempat tidur sebanyak tiga kali dengan posisi punggung dan kepala korban mengenai kasur.

“Pelaku juga memukul punggung korban sebanyak satu kali dan mengetahui kalau korban sudah diam tak bergerak,” ungkap Roycke dalam konferensi pers-nya, Senin (27/6).

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis.

Berdasarkan hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim inafis Polrestabes Surabaya, di Jalan Siwalankerto, terungkap adanya luka akibat benda tumpul pada bagian punggung korban. Bahkan kepala korban juga memar hingga mengeluarkan semacam cairan.

“Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” tuturnya.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.

Baca Juga :   Coki Pardede di Tangkap Polisi Karena dugaan Memakai Sabu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita