MEDIAPASTI.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk karcis di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, belakangan ini ramai diperbincangkan di jagat maya Twitter.
Dugaan pungli itu mencuat ke publik usai pemilik akun Twitter @tsanvia mengunggah foto karcis bagi pengemudi ojek online (ojol) yang hendak masuk ke area Stasiun Bekasi Timur.
“Awalnya suka banget sama Stasiun Bekasi Timur, karena liftnya sekarang sudah berfungsi. Tapi sekarang kalau mau di pick up atau drop off, ojol harus bayar Rp 1.000,” cuit pemilik akun @tsanvia.
Pemilik akun itu juga menggunggah sebuah foto karcis bertulisan “KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1000,-“.
Dalam karcis tersebut juga terlihat sebuah stempel bertulisan Totabuan Manajemen Parkir.
Ada juga keterangan bahwa karcis itu bukan untuk parkir kendaraan, melainkan hanya untuk menurunkan (drop off) pengguna jasa.
Tak hanya pemilik akun @tsanvia, para pengemudi dan penumpan ojol lainnya juga mempersoalkan tiket tersebut.
Keluhan para pengemudi ojol
Karcis untuk pengemudi ojek online yang antar jemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pengemudi ojek online harus bayar Rp 1.000 untuk mengantar atau menjemput penumpang di lobi Stasiun Bekasi Timur.(Dok. Pemilik Akun Twitter @tsanvia)
Sejumlah pengemudi ojol merasa berkeberatan dengan adanya biaya masuk yang harus dibayar. Salah satunya adalah Vicky (27).
Menurut Vicky, ia dan rekan-rekannya sesama pengemudi ojol masuk ke area Stasiun Bekasi Timur hanya menurunkan dan mengangkut penumpang, bukan memarkirkan kendaraan.
“Ini kan kami bukan parkir, ini drop off dan pick up. Kalau parkir, kami tinggalkan kendaraan di sini dan kami tinggal. Kami kan hanya jemput penumpang, selesai,” kata Vicky di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (7/9/2022).
Ia pun mempertanyakan keberadaan karcis tersebut. Menurut Vicky, biaya karcis Rp 1.000 itu seperti pungli dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Kalau memang tarifnya resmi, bukan Rp 1.000, karena kan memang ada peraturan daerahnya, minimal parkir stasiun itu berapa,” ujar dia.
Pengelola tempat parkir abaikan keluhan pengemudi ojol
Vicky menjelaskan bahwa tarif masuk Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur sudah diberlakukan sejak Agustus.
Sebelum tarif itu diberlakukan, para pengemudi ojol sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pengelola parkir dan meminta rencana penerbitan karcis dibatalkan.
Namun, tanpa alasan yang jelas, pengelola parkir tetap membuat kebijakan mewajibkan pengemudi ojol bayar Rp 1.000 untuk masuk area stasiun.
“Sudah tiga kali (pertemuan), tapi pada akhirnya mereka tetap pasang tarif Rp 1.000 itu,” tutur Vicky.
Pengguna KRL ikut merugi
Sejumlah penumpang juga ikut merasakan dampaknya. Apabila mereka menggunakan jasa ojol tetapi enggan membayar Rp 1.000, maka penumpang harus berjalan kaki sejauh 100-200 meter dari pintu masuk stasiun.
Seorang pengguna jasa ojol sekaligus pengguna KRL, Tari (46), merasa bingung dengan adanya pungutan Rp 1.000 tersebut.
Tari mengungkapkan, akibat adanya pungutan untuk ojol, akses masuk area stasiun jadi dibagi dua.
“Enggak tahu (kejelasan pungutan Rp 1.000), karena jadi aneh, ada dua pintu akses di stasiun ini,” kata Tari di Stasiun Bekasi Timur.
Selain Tari, pengguna jasa ojek daring bernama Marina juga kebingungan.
Menurut Marina, selain pengemudi ojol, para penumpang juga merasa dirugikan dengan adanya pungutan Rp 1.000 yang diterapkan di Stasiun Bekasi Timur.
Marina berharap tak ada lagi pungutan bagi pengemudi ojol yang mengantar dan menjemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur.
“Saya penginnya kayak dulu saja, driver bisa keluar-masuk buat antar penumpang di depan pintu masuk peron, tapi ya enggak usah bayar, kayak langsung saja,” kata Marina.
PT KAI tegaskan bukan pungli
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa pun buka suara mengenai karcis tersebut.
Eva mengatakan bahwa area parkir di Stasiun Bekasi Timur belum dikelola oleh PT KAI. Lahan itu dikelola secara resmi oleh pengelola lahan parkir.
Karcis yang dikeluarkan pengelola lahan parkir, Eva berujar, merupakan karcis resmi.
“Terkait parkir di stasiun, itu resmi dan tidak pungli, tiketnya memang bukan tiket parkir stasiun,” ujar Eva.
Eva berujar, karcis itu hanya diberikan ketika pengemudi ojol menurunkan atau menjemput penumpang melewati gerbang parkir yang sudah ditentukan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan pengelola parkir, resmi di area tersebut, sehingga jika tidak melewati gate, tidak perlu membayar,” ujar Eva.
Eva mengibaratkan karcis itu seperti kondisi di mal atau pusat perbelanjaan.
“Ya, seperti kalau di mal, ada beberapa yang drop off (menurunkan penumpang), kemudian keluar tetap dikenakan biaya, karena sudah melalui gate,” tutur Eva.
This Post Has One Comment
Pingback: Saat retribusi Rp1.000 di Stasiun Bekasi Timur diprotes Pengemudi dan Penumpang Ojol - Harga.News