Mediapasti.com – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe geram dengan keputusan pemerintah yang menyuntik mati TV analog pada Rabu (3/11/2022). Bahkan, pendiri Partai Perindo itu berencana membawa hal tersebut ke jalur hukum.
Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.
Pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Hary Tanoe mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).
“Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” kata dia lagi.
Alasan protes Hary
Tanoe Hary Tanoe beralasan, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kini tak lagi bisa mengakses saluran televisi akibat kebijakan tersebut.
“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek,” ucap Hary Tanoe.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki perangkat set top box (STB), terutama untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola,” kata dia lagi.
STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.
Bahkan, Hary Tanoe bilang, kebijakan pemerintah memaksa stasiun televisi mematikan siaran analog dinilai cacat hukum. Ia lalu menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, apabila merujuk pada UU tersebut, seharusnya siaran TV analog dimatikan secara nasional secara serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek.
Terlebih, MNC Group mengaku selama ini belum sekali pun menerima surat resmi terkait instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.
“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dariu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfuf MD, maka kami akan tunduk dan taat,” ucap Hary Tanoe.
Diancam Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini penghentian siaran TV analog yang telah mengudara 60 tahun ini tidak akan menimbulkan dinamika.
Namun, kata Mahfud MD, masih ada saja stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahfud MD bahkan melontarkan ancaman bagi channel TV yang tidak mau beralih ke TV digital dan menyebutnya sebagai aktivitas ilegal.
“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis.
“Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” tambah Mahfud.
Mahfud Md menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.
Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta dinilai telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.
“Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” ungkapnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Dari 7 stasiun televisi yang terkena teguran itu, sebanyak 4 di antaranya dimiliki MNC Group.
Sementara dua stasiun TV lainnya dimiliki Grup Viva yang kepemilikannya terafiliasi dengan Grup Bakrie.
Belakangan, setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu mulai mematikan siaran analog.