Mediapasti.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang balita berusia 3 tahun di Malang, Jawa Timur. Korban mengalami penganiayaan oleh pengasuhnya, berinisial IPS (27), yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kronologi Kejadian:
- Pada tanggal 28 Maret 2024, korban dianiaya oleh pengasuhnya di rumah orang tuanya di Perumahan Griya Sulfat, Malang.
- Penganiayaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
- Pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pendampingan dari KemenPPPA:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak, Nahar, menyatakan siap memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya.
- KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Malang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis.
- KemenPPPA juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pentingnya Melindungi Anak dari Kekerasan:
Kekerasan pada anak dapat menimbulkan dampak fisik dan psikis yang berkepanjangan. Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk:
- Kekerasan fisik: seperti memukul, menendang, dan membakar.
- Kekerasan verbal: seperti menghina, mengancam, dan merendahkan.
- Kekerasan emosional: seperti mengintimidasi, memanipulasi, dan mengabaikan.
- Kekerasan seksual: seperti menyentuh bagian tubuh anak tanpa izin, memaksa anak untuk melakukan hubungan seksual, dan pornografi anak.