Mediapasti.com – Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, kelompok peretas Brain Cipher yang bertanggung jawab atas serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, telah membebaskan data yang mereka sandera.
Sebelumnya, Brain Cipher meminta tebusan sebesar US$8 juta (sekitar Rp 131 miliar) untuk membuka kunci data. Namun, mereka kemudian memutuskan untuk memberikan kuncinya secara gratis.
Alasan di balik keputusan ini tidak sepenuhnya jelas. Dalam sebuah pernyataan, Brain Cipher mengatakan bahwa mereka ingin “membantu rakyat Indonesia”. Mereka juga mengkritik pemerintah Indonesia karena “kurang memperhatikan keamanan siber”.
Keputusan Brain Cipher untuk membebaskan data disambut baik oleh pemerintah Indonesia. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menyatakan bahwa mereka “sangat menghargai” keputusan tersebut.
Meskipun data telah dibebaskan, insiden ini masih menjadi pengingat pentingnya keamanan siber bagi infrastruktur nasional. BSSN telah menyerukan agar dilakukan audit keamanan siber secara menyeluruh pada semua lembaga pemerintah.