Mediapasti.com – Segini nominal uang pisah karyawan swasta yang resign tahun 2024 yang disepakati Presiden Jokowi pada UU Cipta Kerja yang telah diresmikan. UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh pemerintah dan membawa kebijakan baru termasuk bagi para karyawan swasta.
Disahkannya UU Cipta Kerja membuat karyawan swasta menunggu kebijakan baru, salah satunya terkait dengan uang pisah bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri. Namun, ternyata tidak ada pasal yang mengatur mengenai uang pisah untuk karyawan swasta yang resign pada UU Cipta Kerja.
Kebijakan mengenai uang pisah untuk karyawan swasta yang resign masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang disepakati oleh Presiden Jokowi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang pisah untuk karyawan swasta yang mengundurkan diri.
Besaran uang pisah bagi karyawan swasta yang resign dari pekerjaannya akan berbeda-beda sesuai dengan perusahaan masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran uang pisah untuk karyawan swasta seharusnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, karyawan swasta yang resign tetap wajib menerima uang pisah meski tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Diketahui, tak sedikit perusahaan yang menolak untuk memberikan uang pisah karena tidak ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, karyawan swasta yang resign bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk bisa menerima uang pisah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran uang pisah untuk karyawan swasta yang resign diatur berdasarkan masa kerjanya.Perusahaan akan memberikan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Berikut cara perhitungan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 yang disepakati oleh Presiden Jokowi:
3 – 6 tahun = 2 bulan gaji
6 – 9 tahun = 3 bulan gaji
9 – 12 tahun = 4 bulan gaji
12 – 15 tahun = 5 bulan gaji
15 – 18 tahun = 6 bulan gaji
18 – 21 tahun = 7 bulan gaji
21 – 24 tahun = 8 bulan gaji
Lebih dari 24 tahun = 10 bulan gaji
Demikian informasi mengenai uang pisah karyawan swasta resign tahun 2024 yang disepakati oleh Presiden Jokowi.