Mediapasti.com – Relawan Pemuda Patriot Nusantara resmi melaporkan empat tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Relawan, Andi Kurniawan, dan tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Empat nama yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
“Jadi terlapornya itu empat orang, ada mantan pejabat negara, dokter, aktivis, dan yang mengaku ahli,” kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, di Mapolres Jakpus.
Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan memicu ketegangan di lingkungan akademik seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), serta di kota kelahiran Jokowi, Solo.
“Kita ingin negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini,” ujar Rusdiansyah.
Ia menegaskan, pelaporan ini dilakukan murni atas inisiatif pribadi relawan, tanpa komunikasi atau arahan dari pihak kuasa hukum Presiden Jokowi.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan terhadap empat pihak yang diduga menyebarkan isu ijazah palsu presiden. Mereka telah mengumpulkan dokumen dan bukti sebagai dasar pelaporan dugaan tindak pidana.
Polemik soal ijazah Jokowi kembali memanas setelah gugatan mengenai keabsahan ijazah SMA-nya didaftarkan ke PN Surakarta pada Senin (14/4/2025), disusul aksi TPUA yang meminta klarifikasi ke Fakultas Kehutanan UGM sehari setelahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tak berdasar terkait latar belakang pendidikan Presiden RI ketujuh itu.