Mediapasti.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak gagasan menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.
Respons ini ditujukan pada usulan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan vasektomi sebagai solusi untuk menekan angka kelahiran keluarga miskin.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram apabila tujuannya adalah pemandulan permanen, tanpa alasan syar’i seperti kondisi medis tertentu.
“Saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (1/5).
Fatwa tersebut merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
Lima Syarat Vasektomi Menurut MUI
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa vasektomi hanya diperbolehkan jika memenuhi lima kriteria ketat:
- Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan melalui rekanalisasi.
- Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
- Tidak dijadikan sebagai bagian dari program kontrasepsi mantap (sterilisasi jangka panjang).
Abdul menambahkan bahwa walaupun secara teori rekanalisasi atau pemulihan fungsi reproduksi bisa dilakukan, secara medis tingkat keberhasilannya tidak mencapai 100 persen.
MUI Kritik Kampanye Kontrasepsi Massal
MUI juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal, mengingat potensi risiko dan dampaknya terhadap nilai-nilai agama.
“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” jelas Abdul.
Dalam pandangan MUI, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi keturunan secara permanen (tahtid al-nasl), apalagi atas dasar gaya hidup bebas yang bertentangan dengan nilai agama.
Dedi Mulyadi: Jangan Bebankan Perempuan Saja
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan vasektomi bagi pria sebagai syarat menerima bansos dan beasiswa, dengan dalih untuk mengurangi beban ekonomi akibat kelahiran anak melalui operasi sesar yang bisa menelan biaya hingga Rp25 juta.
“Jangan membebani reproduksi hanya perempuan. Harus laki-laki juga bertanggung jawab. Perempuan bisa lupa minum pil atau ada masalah lainnya,” kata Dedi dalam pidatonya di Bandung, Senin (28/4).
Dedi menegaskan usulannya bertujuan mendorong kesetaraan tanggung jawab dalam urusan keluarga berencana, namun menuai kontroversi karena dinilai menyasar kelompok miskin secara tidak adil dan bertentangan dengan prinsip HAM dan agama.
Sejumlah pakar kesehatan dan organisasi masyarakat sipil juga mengkritik wacana ini.
Mereka menilai kebijakan yang bersifat memaksa atau bersyarat dalam urusan reproduksi dapat melanggar hak tubuh (bodily autonomy) dan berisiko menciptakan diskriminasi terhadap kelompok rentan.