MEDIAPASTI.COM – Perhatian, polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP. Simak penjelasan beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang elektronik pada artikel berikut.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan skema tilang baru berbasis kamera.
Diketahui, sudah dikenal luas masyarakat ETLE mengunakan kamera yang diletakkan di beberapa titik jalan raya.
Kali ini, polisi kembali berinovasi dengan menerapkan tilang ETLE memakai kamera HP.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, pada Selasa, 24 Mei 2022, salah satu lokasi yang sudah menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP yaitu wilayah Polda Jawa Tengah.
Disebutka bahwa sudah ada 350 unit ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres di Jawa Tengah
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo, pun menjelaskan mekanisme tilang ETLE atau tilang elektronik pakai kamera HP.
HP yang digunakan dalam tilang ETLE ini terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Petugas membawa HP tersebut saat melakukan patroli.
“Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus Mobile Go-Sigap ini,” kata Adiel.
Hasil foto yang dibidik petugas itu pun akan terkirim langsung ke admin di Ditlantas Polda Jawa Tengah. Urusan tilang ini selanjutnya bisa diselesaikan secara online.
Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke rumah pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggar bisa menghubungi contact center yang ada di surat tersebut untuk tanya jawab dan menyelesaikan urusan tilang tanpa harus ke kantor polisi.
Selanjutnya, pelanggar tinggal mengirimkan foto KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar. Polisi pun akan membuatkan tilang online dan memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran tilang.
Pelanggar kemudian membayar tilang elektronik dengan nomor BRIVA di ATM BRI atau kantor BRI. Selanjutnya, pelanggar tinggal mengirim kembali bukti pembayaran tilang ke call center kepolisian agar proses tilang dianggap selesai.
Dijelaskan, sasaran tilang ETLE pakai kamera HP ini adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata. Di antaranya adalah:
– Tidak menggunakan helm.
– Tidak menggunakan spion.
– Nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan.
– Melanggar rambu lalu lintas.
Program ETLE Mobile di wilayah Polda Jawa Tengah ini disebut sudah sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas merupakan imbah pelanggaran lalu lintas.
Demikian penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang elektronik