MEDIAPASTI.COM – Pemerintah melalui PT Pertamina akan menerapkan aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM subsidi seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BBM jenis ini harus terdaftar di aplikasi MyPertamina. Pembeli Pertalite diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.
Ini diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (27/6/2022). “Mendaftar iya,” jelas dia.
Adapun pembelian BBM subsidi melalui MyPertamina menjadi cara pemerintah agar penyaluran tepat sasaran dan mencegah kebocoran yang kerap terjadi selama ini.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan jika menyalurkan BBM subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas dia.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Pembeli BBM Subsidi Pertalite Harus Terdaftar Di Mypertamina Mulai 1 Juli 2022
Ikuti Kami :
Berita Serupa
MUI Kabupaten Jember Tetapkan Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya
PEMUDIK AKAN DI PRIKSA TEST SWAB ANTIGEN DI JALAN RENGAS BANDUNG
Jaksa Meminta Seluruh pleidoi Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak
Berita Terbaru
Serba Serbi Timnas Core Penonton Nobar Pertandingan Indonesia VS Uzbekistan
Buruh Libur nasional Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013
Dosa Besar Dilakukan Wasit Shen Yinhao Pimpin Laga Indonesia VS Uzbekistan
Twitter Kami
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.
Mediapasti Indonesia, Melaporkan
MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Mediapasti Indonesia, Melaporkan.
Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Mediapasti Indonesia, Melaporkan
AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/