MEDIAPASTI.COM – Artis Nikita Mirzani (NM) ditahan oleh Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. KPAI menyebut, dengan penahanan itu, muncul persoalan pengalihan pengasuhan ketiga anak Nikita.
“Tentu saja situasi ini memaksa NM melakukan pengalihan pengasuhan. Tentunya yang ideal adalah orang yang biasa dipercaya anak, dan memang sudah tahu kondisi anak sejak kecil. Namun tentu saja ada pertimbangan dari keluarga NM agar anak mendapatkan kepentingan terbaiknya,” kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/10/2022).
Jasra mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, upaya pengalihan pengasuhan dapat dilakukan dengan memperhatikan sampai derajat ketiga di keluarga sedarah (kindship care).
Namun, menurut dia, bila anak telah memiliki pengasuhan yang ditugaskan NM, maka akan menjadi penggantinya (foster care existing).
“KPAI mengingatkan penahanan NM oleh kejaksaan menyisakan persoalan bagi anak anaknya. Seperti diketahui, NM memiliki 3 orang anak yang masing-masingnya memiliki orang tua berbeda. Tentu saja ada aspek psikologis yang akan dihadapi anak ke depan, namun ini menjadi bagian proses pemasyarakatan yang saya kira telah di atur tersendiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham,” tutur dia.
Selain itu, Jasra berharap semua pihak, termasuk netizen tidak melibatkan anak Nikita Mirzani dalam kasus ini. Sebab, menurut dia, Nikita Mirzani cukup aktif di media sosial.
“UU Perlindungan Anak meminta semua pihak tidak melibatkan anak dalam konflik orang dewasa, karena berbagai pertimbangan. Mungkin hari ini anak tidak mendapatkan stigma langsung, tapi seiring mereka dewasa, apalagi ibunya sangat aktif di media sosial dan memilih isu satir, tentu jejak digital itu akan terbawa seiring anak bertumbuh dan berkembang. Mereka punya hak dilindungi dan dihindarkan dari situasi buruk pasca NM ditahan. Karena mereka memiliki hak masa depan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Jasra juga mewanti-wanti kemungkinan anak Nikita Mirzani akan diundang oleh program siar. Dia mengingatkan tentang daya tahan anak di muka publik.
“Tentu saja, sering kali tak terhindarkan, karena menjadi industri viral, anak-anak NM bisa saja diundang program program siar. Apalagi bila NM mengijinkan menyuarakan situasi ibunya dari dalam tahanan,” tutur dia.
“Suara anak tentu saja perlu di dengar, apalagi bila anak sudah punya akun media sosial, punya manajemen sendiri, mereka punya hak menyampaikan pendapat. Tetapi publik harus ingat, bagaimana daya tahan anak dengan terbuka di depan publik, tentu ada keterbatasan. Bagaimana anak mempertimbangkan ini, tentu butuh edukasi panjang. Hal tersebut berakibat anak belum memikirkan faktor resiko, karena hanya memikirkan apa yang ia lihat dan pahami, padahal dunia medsos sangat luas,” lanjutnya.
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani diketahui telah mengajukan penahanan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan memeriksa dan mengkaji mengenai permohonan penahanan atas tersangka Nikita Mirzani.
“Nanti dimintakan ke JPU pendapat terhadap permohonan itu,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di Serang, Kamis (27/10).
Permohonan penangguhan penahanan diajukan secara resmi oleh kuasa hukum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari pada Kamis (26/10) kemarin. Permohonan melalui surat nomor 095/LO-FB/X/2022 tertanggal 26 Oktober.
Dalam permohonannya, disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan. Penjamin dari permohonan disebut merupakan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid.
“Sehingga apabila dasar-dasar dari permohonan tersebut didapat, penuntut umum nanti bersikap menentukan apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya.