KKP Segel Pagar Laut Ilegal 30 Kilometer di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan Kecil dan Ekosistem

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Tindakan ini merupakan respons atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta KKP segera menangani kasus tersebut.

Pelanggaran Tanpa Izin

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin resmi.

“Pagar ini tidak memiliki izin KKPRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya saat berada di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).

Mengganggu Aktivitas Nelayan Kecil

Pagar bambu setinggi enam meter ini menghalangi akses nelayan kecil dengan kapal berukuran 2-3 GT.

Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut, terutama saat malam hari, karena pagar tersebut sulit terlihat.

“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Mereka bilang, ‘Pak, kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya,’ kasihan nelayan kecil,” tambah Pung.

Tenggat Waktu 20 Hari

KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar ini secara sukarela.

Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab. Namun, jika tidak dilakukan, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung.

Dibangun Sejak Agustus 2024

Menurut laporan KKP, pagar ini mulai dibangun pada Agustus 2024 dengan panjang awal hanya 7 kilometer.

Namun, menjelang akhir tahun 2024, panjangnya melonjak drastis hingga mencapai 30 kilometer.

Hingga kini, KKP masih menyelidiki siapa pihak di balik pembangunan pagar ini dan apa tujuan utamanya.

“Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan,” tambah Pung.

Baca Juga :   Musrenbang Tahun Anggaran 2023 Tingkat Kec Bojong Mangu

Dampak Ekologis dan Sosial

Keberadaan pagar tersebut telah mengganggu lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.

Selain itu, pemagaran ini berpotensi merusak habitat biota laut dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi komunitas nelayan setempat.

Langkah Tegas Pemerintah

Penyegelan pagar ini, selain untuk melindungi kepentingan nelayan, juga menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa pemerintah.

“Instruksi ini langsung dari Presiden ke Menteri, dan kami diminta untuk bertindak cepat dan tegas. Kalau didiamkan, wibawa pemerintah akan runtuh,” tegas Pung.

KKP menegaskan bahwa tindakan serupa akan diambil jika ada lagi upaya pemagaran ilegal di wilayah perairan publik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita