Mediapasti.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), penyelenggara platform pinjaman online Rupiah Cepat, menyusul keluhan warganet yang mengaku tiba-tiba menerima dana masuk tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Kasus ini viral di media sosial X (sebelumnya Twitter), memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi dalam layanan financial technology (fintech), khususnya pinjaman online.
OJK Minta Klarifikasi dan Lakukan Investigasi Internal
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan langsung mengambil tindakan cepat.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail dalam pernyataan resmi, Rabu (21/5/2025).
OJK juga meminta perusahaan untuk:
- Melakukan investigasi internal atas dugaan pelanggaran.
- Memberikan laporan hasil investigasi kepada OJK.
- Menindaklanjuti pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kronologi: Uang Masuk Tanpa Izin, Warganet Bingung
Seorang warganet menceritakan kronologi kejadian di akun X miliknya.
Ia menerima telepon melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat.
Orang tersebut menyatakan ada “error sistem” dan meminta korban untuk memeriksa rekening bank.
Ternyata, ada dana cukup besar yang masuk ke rekeningnya.
Tak lama setelahnya, korban menyadari bahwa ia menerima SMS notifikasi terkait pinjaman, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.
Korban pun menunda mengirimkan kembali dana tersebut karena curiga menjadi korban penipuan identitas (identity theft).
Ia kemudian menghubungi pihak Rupiah Cepat untuk mengembalikan dana, namun justru mendapat penolakan dan tetap diminta membayar cicilan sesuai jadwal.
Imbauan OJK: Waspada Pinjaman Ilegal dan Lindungi Data Pribadi
OJK mengimbau masyarakat untuk:
- Waspada terhadap penawaran pinjaman online dari pihak yang tidak dikenal.
- Tidak membagikan OTP atau password kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai karyawan pinjol.
- Melaporkan pelanggaran melalui layanan konsumen OJK di:
- Telepon 157
- WhatsApp 081-157-157-157
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)