Mediapasti.com – Pegi Setiawan berhak untuk menuntut ganti rugi setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui putusan praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi total Rp190 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Ganti rugi ini terdiri dari:
- Rp175 juta: Perkiraan kerugian materil, termasuk dua sepeda motor yang ditahan selama proses penahanan dan hilangnya penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan selama 3 bulan.
- Rp15 juta: Kerugian imateril atas tekanan psikologis dan pencemaran nama baik.
Pengajuan ganti rugi ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu:
- Pegi Setiawan mengalami kerugian materil dan imateril akibat penahanan yang tidak sah.
- Penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
- Proses penyidikan oleh Polda Jabar dinilai cacat dan tidak profesional.
Pegi Setiawan dibebaskan pada 8 Juli 2024 setelah hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.