Sosok Kombes Surawan Terancam Sanksi Usai Pegi Setiawan Menang Dalam Sidang Praperadilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kombes Surawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, terancam sanksi atas penetapan tersangka yang tidak sah terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Pegi Setiawan dibebaskan setelah hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya cacat hukum. Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kombes Surawan mendapatkan sanksi.

Beberapa alasan yang mendasari desakan sanksi untuk Kombes Surawan adalah:

  • Kombes Surawan dianggap lalai dalam mengawasi proses penyidikan.
  • Penyidik di bawah Kombes Surawan dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Pegi Setiawan.
  • Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dilakukan tanpa alat bukti yang kuat.

Akibat putusan praperadilan ini, Kombes Surawan terancam sanksi berupa:

  • Pemindahan jabatan.
  • Penurunan pangkat.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan sanksi terhadap Kombes Surawan akan diambil oleh Propam Mabes Polri setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   Artis Senior Bunda Dorce Gamalama Menggal Dunia
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita